Kebijakan Industri Nasional
1 Januari 2019
Industry 4.0 Tingkatkan Produktivitas, Tenaga Kerja, dan Pasar
4 Januari 2019
Show all

Industri 4.0 Solusi Peningkatan Daya Saing Indonesia

Industri 4.0 Solusi Peningkatan Daya Saing Indonesia

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan posisi daya saing Indonesia dari urutan ke-41 menjadi urutan ke-39 dunia dari 138 negara yang tercatat pada Global Competitiveness Report tahun 2016-2017. Untuk mencapai sasaran tersebut, salah satu solusi yang tengah didorong Kementerian Perindustrian adalah memacu industri dalam negeri agar terus melakukan inovasi dalam menghadapi implementasi Industri 4.0.

“Inovasi dan perubahan terhadap model bisnis yang lebih efisien dan efektif merupakan bagian hasil penerapan industri 4.0. Revolusi industri ini akan mempercepat peningkatan daya saing sektor industri nasional secara signifikan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Seminar Nasional Implementasi Industri 4.0 di Jakarta, Selasa (18/4/2018).

Inovasi itu, misalnya penerapan Information Communication Technology (ICT) di sektor industri, yang memanfaatkan sistem online document approval untuk mengontrol penyelesaian pekerjaan. Teknologi tersebut memberikan penghematan dalam penggunaan waktu dan biaya sehingga produk yang dihasilkan lebih murah dan mampu bersaing di pasar domestik maupun global. “Kami juga mendukung penuh kemajuan ICT untuk digitalisasi data dan konten untuk menaikkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN),” papar Airlangga.

Inovasi lainnya, yakni Flexible Manufacturing System yang mengkolaborasikan tenaga kerja dengan proses mechanical engineering. “Misalnya, industri makanan dan minuman yang akan menggunakan penerapan industri 4.0 dalam pengolahan, tetapi packaging masih dikerjakan tenaga kerja,” ungkap Airlangga. Sedangkan untuk sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Kemenperin terapkan melalui e-Smart IKM untuk memperluas akses pasar.

Airlangga memastikan, pemberlakuan industri 4.0 akan menambah lapangan kerja yang memerlukan keterampilan khusus. Hal tersebut adalah peluang dari penerapan model bisnis disruptive & distributed manufacturing. “Spesialisasi industri baru sebagai hasil pemekaran dari industri induk akan bermunculan dan membutuhkan tenaga kerja terampil dengan kemampuan lebih spesifik dan tingkat upah yang lebih baik,” jelasnya.

Menurut Menperin, kecepatan dan kemampuan adaptasi secara konstan merupakan hal alamiah dalam penerapan Industri 4.0. Terlebih lagi, dengan kombinasi dunia siber dan fisik menuntut para tenaga kerja mampu menganalisa data serta menilai kualitas dan bias data. “Jaringan global di seluruh sektor menyaratkan SDM Industri membangun jejaring dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk berkomunikasi dengan publik,” tuturnya.

Airlangga menambahkan, Kegiatan peluncuran pendidikan vokasi industri tahap dua yang akan dilaksanakan di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi era industri yang mengandalkan digitalisasi dalam manufaktur.

Faktor penggerak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar menjelaskan, Industri 4.0 mengacu pada peningkatan otomatisasi, machine-to-machine dan komunikasi human-to-machine, artificial intelligence, serta pengembangan teknologi berkelanjutan.

Menurutnya, kebutuhan investasi dalam implementasi Industri 4.0 didasarkan pada empat faktor penggerak, yaitu:

(1) Peningkatan volume data, daya komputasi dan konektivitas;

(2) Kemampuan analitis dan bisnis intelijen;

(3) Bentuk baru dari interaksi human-machine, seperti touch interface dan sistem augmented-reality; serta

(4) Pengembangan transfer instruksi digital ke dalam bentuk fisik, seperti robotik dan cetak 3D.

Sementara itu, Kemenperin juga terus mendorong kesiapan industri nasional menghadapi babak Industri 4.0 dengan berbagai upaya, yaitu:

(1) Pemberian insentif kepada pelaku usaha padat karya berupa infrastruktur industri

(2) Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam optimalisasi bandwidth

(3) Penyediaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang memudahkan integrasi data untuk membangun industri elektronik

(4) Penyiapan SDM industri melalui pendidikan vokasi yang mengarah pada high skill (engineer)

(5) Meningkatkan keterampilan SDM industri yang dominan low/middle ke level high skill.

Kemenperin juga tengah mengidentifikasi kesiapan seluruh sektor industri di Indonesia untuk mengimplementasikan sistem Industri 4.0 dalam aktivitas industrinya. “Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, akan disusun peta jalan dan rencana strategis implementasi sistem Industri 4.0 pada sektor industri nasional untuk beberapa tahun kedepan, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang,” papar Haris.

Lebih lanjut, kata Haris, komitmen yang kuat dan konsistensi dari seluruh stakeholders dalam berbagai fokus area dibutuhkan untuk memaksimalkan kemampuan dalam transformasi digital industri 4.0. Produksi yang berkelanjutan, penyediaan tenaga kerja ahli dan peningkatan litbang industri adalah visi untuk memperkuat produksi barang dan jasa industri nasional.

Demikian siaran pers ini untuk disebarluaskan.

Sangat bermanfaat materi “Making Indonesia 4.0 – Kementerian Perindustrian” ini, silahkan klik di sini untuk mengunduhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *