Legalisasi Sarana Produksi
Sarana yang berizin, legal dan sesuai standar mutu menjadi salah satu sebab produk bermutu dan berdaya saing tinggi. Maka legalisasi sarana produksi adalah prioritas dan urgen untuk pelaku usaha. Kesadaran ini kian tumbuh di hati pelaku usaha produksi ditandai dengan semakin banyaknya usaha produksi mikro dan kecil yang terdaftar legal di Kantor Perizinan Kabupaten/Kota.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, terkhusus Legalisasi Sarana Produksi, pemerintah menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Harapannya dapat menjadi kemudahan untuk pelaku usaha dalam mendaftarkan perusahaannya sebelum melangkah melegalkan izin edar produknya.
Link terkait: Peraturan Sarana Produksi Obat Tradisional