Legalisasi Sarana Produksi
Sarana yang berizin, legal dan sesuai standar mutu menjadi salah satu sebab produk bermutu dan berdaya saing tinggi. Kesadaran ini kian tumbuh di hati pelaku usaha produksi ditandai dengan semakin banyaknya usaha produksi mikro dan kecil yang terdaftar legal di Kantor Perizinan Kabupaten/Kota.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018). Harapannya dapat menjadi kemudahan untuk pelaku usaha dalam mendaftarkan perusahaannya sebelum melangkah melegalkan izin edar produknya.
Regulasi Terkait
- Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 1999 : Perlindungan Konsumen
- UU No.36 Tahun 2009 : Kesehatan
- UU No. 20 Tahun 2008 : Usaha Mikro_Kecil_Dan_Menengah
- UU No. 18 Tahun 2012 : Pangan
- UU No. 3 Tahun 2014 : Perindustrian
- UU No.5 tahun 2014 : Aparatur Sipil Negara
- UU No 7 Tahun 2014 : Perdagangan
- PP No. 2 tahun 2017 : Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
- PP No. 2 tahun 2017 : Lampirannya
- PP No. 32 Tahun 2017 : Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan