Pangan Industri Rumah Tangga
31 Desember 2018
Kebijakan Industri Nasional
1 Januari 2019
Legalisasi Sarana Produksi

Sarana yang berizin, legal dan sesuai standar mutu menjadi salah satu sebab produk bermutu dan berdaya saing tinggi. Maka legalisasi sarana produksi adalah prioritas dan urgen untuk pelaku usaha. Kesadaran ini kian tumbuh di hati pelaku usaha produksi ditandai dengan semakin banyaknya usaha produksi mikro dan kecil yang terdaftar legal di Kantor Perizinan Kabupaten/Kota.

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, terkhusus Legalisasi Sarana Produksi, pemerintah menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Harapannya dapat menjadi kemudahan untuk pelaku usaha dalam mendaftarkan perusahaannya sebelum melangkah melegalkan izin edar produknya.

  1. Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 1999 : Perlindungan Konsumen
  2. UU No.36 Tahun 2009 : Kesehatan
  3. UU No. 20 Tahun 2008 : Usaha Mikro_Kecil_Dan_Menengah
  4. UU No. 18 Tahun 2012 : Pangan
  5. UU  No. 3 Tahun 2014 :  Perindustrian
  6. UU No.5 tahun 2014 : Aparatur Sipil Negara
  7. UU  No 7 Tahun 2014 : Perdagangan
  8. PP No. 2 tahun 2017 : Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
  9. PP No. 2 tahun 2017 : Lampirannya
  10. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  11. PP Nomor 5 Tahun 2021 : Penjelasannya
Link terkait: Peraturan Sarana Produksi Obat Tradisional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *