Obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dari Jamu / Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Sebelum diproduksi dan dipasarkan, produknya didaftarkan (registrasi) dahulu ke Badan POM RI.
Registrasi Obat Tradisional dilakukan di Kedeputian Dua tepatnya di Direktorat Registrasi Produk dan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Dengan kemajuan zaman saat ini, regsitrasi obat tradisional dilakukan secara online melalui sistem asrot. Hal ini sangat membantu pelaku usaha terutama yang sarananya jauh dari Jakarta. Bisa lebih menghemat biaya, waktu dan tenaga..
Akun Registrasi Obat Tradisional
ASROT merupakan aplikasi sistem e-registrasi yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan & obat kuasi dalam mendapatkan nomor izin edar. Selain itu, aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur berita dan informasi terkini terkait Subdit Registrasi Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan dengan desain yang user friendly dan mendukung versi mobile.Aplikasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi stakeholder dan dapat mewujudkan proses registrasi yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. (Sumber : di SINI)
Regulasi Terkait