Pendaftaran Pangan Olahan diwajibkan untuk setiap jenis pangan 0lahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dan diperdagangkan di Indonesia. Hasil akhirnya adalah Izin Edar Produk Pangan Olahan dari perusahaan Anda. Pendaftaran pangan olahan dikecualikan untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan dan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari.
Pendaftaran Pangan Olahan akan meningkatkan kepercayaan dan minat dari konsumen. Selain kemasannya dikenali legalitasnya di Badan POM juga pangan olahan yang didaftarkan akan selalu diupayakan yang terbaik. Produsen dan konsumen sama-sama untung. Pendaftaran izin edar pangan olahan hanya dilakukan di Badan POM RI dan saat ini sudah bisa dilakukan secara Online.
Sistem E-Registration
Saat ini pangan olahandidaftarkan melalui sistem layanan elektronik (e-registration) merupakan rangkaian kegiatan pelayanan pendaftaran pangan yang berbasis elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran produk agar lebih cepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Alur proses pendaftaran melalui sistem e-registration terdiri dari dua tahapan, yaitu
Pendaftaran Akun Perusahaan
Perusahaan yang akan mengajukan e-Registration harus melakukan pendaftaran akun perusahaan terlebih dahulu untuk mendapatkan user ID dan password. Pendaftaran akun perusahaan dilakukan melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan sebelumnya perusahaan menyiapkan semua data yang terkait dengan perusahaan. Silahkan klik di SINI
Pendaftaran Produk
Perusahaan yang telah mendapatkan user ID dan password dapat melakukan Pendaftaran produk. Pendaftar melakukan pengisian data pendaftaran, mengunggah dokumen pendaftaran melalui Website ini serta mengirimkan/menyerahkan hasil analisa asli ke loket pelayanan. Selanjutnya, data pendaftaran akan diverifikasi, dievaluasi, dan divalidasi.
Waktu Pendaftaran
Verifikasi dan evaluasi data pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Jika berdasarkan verifikasi dan evaluasi diperlukan tambahan dan/atau klarifikasi data, maka akan disampaikan permintaan tambahan dan/atau klarifikasi data kepada pemohon secara elektronik. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan data, pemohon harus menyerahkan tambahan dan/atau klarifikasi data. Keputusan dapat berupa:
Peraturan Terkait
Agar pendaftaran produk Anda lebih cepat diterima oleh Badan POM Anda perlu mengenali aturan-aturan yang ada, diantaranya :
Untuk melihat peraturan Pangan Olahan yang lebih lengkap silahkan klik DI SINI