Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.
Regulasi Terkait.
- PerKa.BPOM No. HK 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga;
- PerKa.BPOM No.HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 : Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
- PerBPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
- PerBPOM No. 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga