Pendaftaran Pangan Olahan
31 Desember 2018
Peraturan Sarana Produksi Obat Tradisional. By Pixabay
Legalisasi Sarana Produksi
1 Januari 2019
Show all

Pangan Industri Rumah Tangga

Pangan Industri Rumah Tangga

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebelum memasarkan produk pangan olahannya harus mendapatkan jaminan tertulis berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota dan telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.

Regulasi Terkait.

  1. PerKa.BPOM No. HK 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga;
  2. PerKa.BPOM No.HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 : Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  3. PerBPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  4. PerBPOM No. 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *